JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).
Para tersangka terdiri dari, Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016 ARD, Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020 SW dan Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 BE.
Kemudian, Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019 HS, Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 IWS, Direktur Utama PT. Prima Jaringan LP dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation JS.
Komentari tentang post ini