Kasus ini berawal dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2019, PT. Asabri telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri.
Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Leonard.
Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentari tentang post ini