ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Kejagung “Loyo” Ajukan PK Atas Putusan Bebas Terdakwa La Nyala Mattaliti

Carol Aji Reporter : Carol Aji
17 Okt 2022, 6 : 55 AM
3.1k 95
0
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

Scroll untuk lanjutkan membaca.

JAKARTA-Konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntut pertanggungjawaban pidana lewat Peninjauan Kembali (PK), terhadap La Nyalla Mattaliti (Ketua DPD RI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim masih ditunggu publik meski sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun hingga saat ini Kejagung belum menentukan sikap meski upaya hukum PK masih tersedia.

“Kita semua tahu bahwa proses hukum dalam perkara yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, mengandung banyak kontroversi. Dimana sejak penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti mengajukan 3 gugatan Praperadilan bertrut-turut, dinyatakan buron dan dideportasi, hingga akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penututan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (17/10).

Menurutnya, sikap ini menunjukan konsistesi sikap Kejaksaan dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap La Nyalla Mattaliti pada waktu itu.

Hhingga akhirnya, berhasil menuntut dan menghadapakan La Nyalla Mattaliti (mantan Ketua KADIN Jatim), sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Anehnya JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim, ko jadi loyo, tidak konsisten dan berhenti menuntut setelah MA pada tingkat kasasi memutus bebas murni terhadap terdakwa La Nyalla Mattaliti.

Padahal Jaksa Agung seharusnya dapat menempuh upaya PK terhadap putusan bebas MA yang melukai rasa keadilan publik itu.

Dalam Surat Dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim, yang dibacakan oleh JPU  I Made Suarnawan, dikatakan bahwa terdakwa La Nyalla Mattaliti, melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemprov Jatim, secara  bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang perkaranya diajukan secara terpisah, sudah diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Mestinya ujar Petrus,  dengan modal 2  putusan perkara tipikor dana hibah Pemprov Jatim yang satu dan sama atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, telah berkekuatan hukum tetap, yang didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan La  Nyalla Mattaliti.

“Dengan demikian, Jaksa Agung memiliki alasan hukum yang kuat, mengajukan PK terhadap putusan bebas La Nyalla Mattaliti, sebagai konsistensi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Advokat Peradi ini

DUA PUTUSAN JADI ALASAN PK

JPU I Made mengatakan dengan tegas dalam surat dakwaannya bahwa, La Nyalla Mattaliti bersama-sama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, terbukti secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Putusan Kasasi MA dalam perkara atas nama terdakwa La Nyalla Mattaliti, mengingatkan public pada pendirian dan konsistensi Jaksa Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Cassie Bank Bali atas nama Terdakwa Djoko S. Tjandra.

Saat itu, MA dalam tingkat kasasi memutus bebas Djoko S. Tjandra.

Namun kala itu Jaksa Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko STjandra.

Upaya ini ditempuh karena alasan dalam perkara yang sama dimana terdakwa Syahril Sabirin dan Pande Lubis didakwa bersama-sama dengan terdakwa Djoko S Tjandra melakukan tindak pidana korupsi, dan divonis bersalah oleh MA, mengapa terdakwa Djoko S Tjandra diputus bebas.

“Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menghukum Syahril Sabirin dan Pande Lubis dengan pidana penjara, maka Jaksa Agung mem-PK putusan bebas Djoko S Tjandra dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hingga Djoko S Tjandra buron dan akhirnya ditangkap kembali, menjalani pidnana penjara hingga sekarang,” pungkasnya.

Tags: Dana Hibah Pemprov JatimDjoko S TajndraKasus Casie Bank BaliKasus Korupsi Dana HibahLa Nyala MattalitiPetrus SelestinusPutusan PKTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Mendag Zulhas: Pengusaha Harus Lebih Produktif Perkuat Ekspor

Berita Selanjutnya

Angkat Wastra Nusantara, Perempuan NU Bersimpati Pada Nasib Wanita Iran

Berita Terkait

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Hukum

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Angkat Wastra Nusantara, Perempuan NU Bersimpati Pada Nasib Wanita Iran

Angkat Wastra Nusantara, Perempuan NU Bersimpati Pada Nasib Wanita Iran

Blibli Bidik Dana IPO Rp8,17 Triliun Untuk Bayar Utang ke BBCA dan BTPN

Blibli Bidik Dana IPO Rp8,17 Triliun Untuk Bayar Utang ke BBCA dan BTPN

IPW

IPW Minta Kapolri Kawal Kasus Irjen Teddy Minahasa Hingga Tuntas

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Naik 0,65%, IHSG Pagi Ini ke 8.265,821 Diungkit Saham BBCA, TLKM, UNVR dan DEWA

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

20 Feb 2026, 11 : 03 PM
Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

20 Feb 2026, 9 : 32 PM
Hingga Maret, APBN 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun

Personel Alih Daya (PADA) Tarik Kredit Rp50,5 Miliar dari Bank DKI

20 Feb 2026, 7 : 02 PM
Laba Panin Sekuritas Anjlok 47,49% pada 2023

Naik 68,8%, Panin Sekuritas (PANS) Bukukan Laba Rp191,05 Miliar pada 2025

20 Feb 2026, 6 : 53 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

IHSG Turun Tipis 0,03% ke 8.271,767

20 Feb 2026, 6 : 31 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.