JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedelapan saksi yang diperiksa yakni, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management dan JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk.
Kemudian, PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya, RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya dan F selaku Karyawan PT. Agro Artha Surya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).
Komentari tentang post ini