Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun.
Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Komentari tentang post ini