JAKARTA-Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI). Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari PPA Kejaksaan Agung.
Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang dikesekusi antara lain berupa uang 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, uang tunai Rp 201.089.000 dan 31 keping logam mulia @100 gram. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting yang memimpin langsung eksekusi didampingi Kepala PPA Kejaksaan Chuck Suryosumpeno di Jakarta, Senin (17/11).
Chuck menambahkan masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut. “Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan,” beber Chuck.













