JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atau pengambilan dana di rekening terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Salah satunya, rekening berstatus pasif (dormant account) milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut.
Berdasarkan data, Kejagung melakukan penarikan dana sebesar Rp 114.065.962 dari rekening tidur tersebut pada April 2020.
Namun penggunaan dana yang ditarik dari dormant account ini tidak jelas.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan keputusan Jaksa melakukan pengambilan dana di rekening Benny Tjokro tersebut.
“Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” tegasnya disela-sela Rapat Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR dengan jajaran Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dari data yang diterima Wihadi, pembukaan dormant account ini dilakukan pada 1 April 2020.
Dalam rekening itu, ada Rp 114.065.962 yang ditarik oleh Kejaksaan.
Komentari tentang post ini