JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) begitu semangat mengambil alih penyelidikan kasus rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta seorang pengusaha minyak kaya raya, Muhammad Riza Chalid.
Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti permufakatan jahat Novanto yang bisa melanggar hukum pidana.
Rumors yang berkembang, pelaku skandal Freeport sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Informasi ini diterima lewat sebuah pesan pendek yang diterima redaksi beritamoneter.com.
“Isunya nih, semoga benar, SN , MRC dan MS sudah jadi tersangka,” ujar pengirim pesan.
Redaksi mengkonfirmasikan rumors ke pejabat Kejaksaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal rumors yang berkembang itu.
Sebelumnya, Kapolri, Badrodin Haiti menegaskan kasus catut Setya Novanto itu bisa dijerat dengan tiga pelanggaran pidana, yakni pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.