Apa yang dikemukakan Anas langsung mengonfirmasi temuan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus Bank Century tentang kejanggalan profil nasabah penerima dana Bailout. Faktor kejanggalan profil nasabah dan donatur partai ini mengindikasikan adanya operasi lain yang menunggangi keputusan KSSK menyetujui Bailout untuk Bank Century.
Mengapresiasi keberanian institusi penegak hukum mengungkap kejahatan-kejahatan besar menjadi sebuah keharusan. Dengan apresiasi itu, penegak hukum diharapkan lebih berani dan konsisten memerangi korupsi. Namun, mengungkap dan membawa para penjahat itu ke pengadilan saja terasa kurang cukup.
Masyarakat ingin tahu, mengapa kasus-kasus kejahatan besar sering terjadi menjelang atau pada tahun Pemilu? Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Inilah tantangan yang pada saatnya nanti perlu dijawab para penegak hukum.
Institusi penegak hukum sebenarnya sedang dibuat malu oleh kasus Bank Century. Bayangkan, di negara hukum ini, penggunaan Rp 6 triliun lebih uang negara dari kas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, penggunaan uang sebanyak itu berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Untuk model kejahatan seperti skandal Bank Century dan penggelapan pajak bernilai ratusan miliar atau triliunan rupiah, mengungkap dan memenjarakan para pelakunya saja dirasakan belum tuntas. Sekali lagi, publik ingin tahu uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Mudah-mudahan, pada saatnya nanti, saat momentum peralihan kekuasaan, penegak hukum mau berinisiatif menelusurinya. Dan menyeret pelaku kejahatan tersebut ke meja hijau. Tak peduli setinggi apapun jabatannya pada masa pemerintahan ini yang akan berakhir 20 Oktober 2014 mendatang.
Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI/Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
Komentari tentang post ini