SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan sewa lahan aset PT KAI di Jl Tidar Surabaya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Bahkan, Kejati akan melakukan penahanan tersangka bila dianggap menghambat proses penyidikan.
”Kalau rencana melakukan penahanan, itu tentu bisa dilakukan. Tapi perlu dilihat dulu, apakah tersangka bisa bersikap kooperatif atau tidak selama penyidikan. Jika kooperatif, maka penahanan tersangka kemungkinan tak dilakukan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah, Senin (23/12).
Setelah menetapkan satu tersangka yakni EF selaku Direktur CV Gajah Mada, pihaknya melihat bahwa penyidikan sudah hampir final.
Untuk itu, pihaknya menargetkan proses segera tuntas dalam Desember ini, sehingga bisa dilimpahkan tahap pertama pada awal tahun depan.
“Ini memang dipercepat, sehingga pada Januari bisa tahap pertama (berkas diperiksa Jaksa Penuntut Umum),” urainya.
Komentari tentang post ini