Bagi AM Putut Prabantoro, audiensi umum pada Rabu (22/06/2022) merupakan pertemuannya ketiga dengan Paus Fransiskus menyusul pertemuannya pada 28 Oktober 2015 dan 16 Oktober 2019.
Sementara bagi L. Gora Kunjana yang berprofesi sebagai wartawan, pertemuan tersebut adalah peristiwa kedua menyusul pertemuan pertamanya pada 16 Oktober 2019.
JARANG TERJADI
Meingingat Paus Fransiskus dalam kondisi sulit untuk berjalan, penandatangan berkat dilakukan pada akhir audiensi umum di atas mobil kepausan yang digunakan untuk berkeliling sekaligus memberi salam kepada para peziarah dari seluruh dunia yang memadati Lapangan St. Petrus.
Menanggapi penandatanganan berkat itu, menurut Rm Markus Solo Kewuta SVD dari Dikasterium untuk Dialog antar Umat Beragama, Vatikan, menandatangani sesuatu yang bukan dirumuskan oleh Paus Fransiskus sendiri atau paling kurang pernah dibaca dan dikoreksi oleh beliau sendiri adalah suatu yang jarang terjadi.
“Kan menandatangani artinya menyetujui kandungan dokumen itu dan siap menanggung konsekuensi apapun yang terjadi. Tindakan beliau ini merupakan sebuah loncatan besar, tentu oleh karena sebuah alasan yang lebih besar dibaliknya. Loncatan karena di Vatikan kami terbiasa dengan cara kerja menyiapkan rumusan-rumusan tertulis dengan pilihan kata-kata penuh pertimbangan, menyerahkannya kepada petinggi untuk diteliti lalu pada akhirnya ditandatangani setelah merasa semua beres,” ujar Romo Markus Solo Kewuta SVD tersebut.












