“Tentunya masing-masing Kawasan Ekonomi Khusus akan didukung dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dan sejumlah insentif bagi investor,” ujarnya sambil menambahkan bahwa insentif yang diberikan untuk pengusaha yang membangun usahanya di dalam kawasan industri diharapkan dapat menarik investasi di Indonesia.
Insentif, menurut Imam berupa pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan untuk keperluan industri. Selain itu, fasilitas PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.
Dijelaskan, pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.
“Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama,” ungkapnya.
Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya.













