JAKARTA-17 tahun reformasi ternyata tidak membawa hasil sebagaimana cita cita pendirian negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun yang terjadi justru sebaliknya yakni kekacauan politik, rusaknya sistem hukum dan ambruknya ekonomi semakin dalam. Demokrasi liberal output dari amandemen konstitusi menyebabkan negara jatuh dalam genggaman oligarchy, mafia dan sindikat internasional yang mengeruk kekayaan negara, dan menghisab sumber sumber penghidupan rakyat tanpa ampun.
Penguasa membuat berbagai UU dan kebijakan untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok dan modal asing yang menjadi tuannya. Melalui UU dan peraturan penguasa mencekik rakyat seperti kenaikkan suku bunga bank, kenaikan harga energy BBM, tariff dasar listrik, tariff Kerata Api, tariff Tol, dll. Sebaliknya, melalui UU dan peraturan, pemerintah memberi keleluasaan kepada modal asing untuk mengeruk kekayaan negara. Pemerintah seringkali menjadi pelaku utama berbagai pelanggaran UU. Kebijakan pemerintah dapat berubah dalam hitungan jam dan hari, tergantung bayarannya. Akibatnya rakyat tidak lagi percaya pada penguasa beserta seluruh UU serta peraturan yang menopangnya.
Negara dalam kekacauan, ketidakpastian hukum, dan distrust. Dalam kesemberawutan justru penguasa memperoleh kesempatan untuk “membegal” kekayaan negara dan mengeruk sumber daya ekonomi. Korupsi kolusi dan nepotisme semakin kian meluas, kasar dan tidak lagi memperdulikan etika, dan moral. Dalam rimba belantara politik tanpa aturan ini, para koruptor justru semakin lenggeng berkuasa, menduduki jabatan jabatan strategis negara.













