Seluruh jabatan politik dalam pemerintahan dan BUMN menjadi ajang bancakan penguasa. Jabatan strategis bagi pengumpulan uang dibagi bagikan kepada sekutu penguasa, mulai dari jabatan dalam istana, menteri, direksi, komisasris BUMN, hingga jabatan Dirjen K/L.
Demikian pula halnya dengan belanja negara (APBN), penerimaan negara (pajak), penerimaan BUMN, belanja BUMN, hingga seluruh jabatan dalam pemerintahan dan BUMN telah menjadi ajang jual beli, ajang mendapatkan uang sebagai sumber dana politik elite penguasa. Akibatnya tatanan pemerintahan semakin kacau dan BUMN menuju kebangkrutan yang parah.
Setelah serangkaian kesemberawutan di Istana negara akibat perubahan nomenklatur kementrian dan lembaga (K/L), munculnya kementrian baru dan lembaga baru setingkat menteri, kini pemerintahan Jokowi kembali memperdalam kekacauan tersebut melalui lelang Jabatan eselon I dan II di berbagai K/L. Lelang jabatan ini adalah pelaksanaan UU aparatur sipil negara (ASN). UU ini menandai era dimulainya liberalsiasi dan privatisasi pemerintahan. Munculnya lembaga otonom dan independen KASN yang memayungi seluruh aparat pemerintahan merupakan bentuk otonomisasi aparatur negara. Liberalsiasi pemerintahan akan menjadi pintu masuk bagi pemilik modal asing, pengusaha besar dan oligarchy dalam mencengkram pemerintahan dan negara.













