JAKARTA-Kasus kekerasan pada anak sudah tak bisa dibiarkan lagi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI), setiap tahun terjadi 3.700-an atau sebanyak 13-15 kasus kekerasan terhadap anak dalam setiap harinya. “Jadi, kekerasan terhadap anak ini seperti fenomena gunung es, kalau dibiarkan akan membahayakan masa depan anak-anak dan bangsa ini,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) Hj. Maria Ulfah Anshor, dalam forum legislasi ‘RUU Perlindungan Anak’ bersama Ketua Komisi VIII DPR RI FPKB Hj. Ida Fauziah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Menurut Maria, kekerasan pada anak itu, bisa dalam bentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia (human traficking), narkoba, anak-anak jalanan dan sebagainya. “Itu baru kasus yang dilaporkan ke KPAI. Padahal, banyak lagi kasus di daerah-daerah yang tidak dilaporkan akibat tidak memahami aturan, dan atau takut akibat ancaman,” ujarnya.
Dikatakan Maria Ulfah, RUU ini merupakan penggabungan antara UU Kesejahteraan Anak tahun 2007 dengan Perlindungan Anak, sehingga makin lengkap dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak. “Termasuk hak asuh akibat konflik, tidak boleh hanya oleh satu orang tua, melainkan pemberian asuh itu tetap harus oleh kedua orang tuanya. Itu salah satu kalusul putusan pengadilan hak asuh anak,” tambahnya.













