Sementara mengenai ketentuan sanksi pidana agar berefek jera kata Maria Ulfah, hal itu sedang dirumuskan oleh tim ahli bidang hukum. KPAI mendukung hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak (pembunuhan, perkosaan, perdagangan, narkoba dan lain-lain.). “Tapi, acuannya pada KUHP, sedangkan di KUHP tidak ada hukuman mati. Hanya hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Selain itu lanjut Maria Ulfah, setiap orang dilarang melakukan pengguguran anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, tidak ada yang namanya diperbolehkan aborsi itu, yang ada kesehatan reproduksi, di mana boleh menggugurkan anak sesuai yang diatur UU. Misalnya akan mengancam jiwa ibunya dan sebagainya,” pungkasnya. (ek)













