Sementara itu, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyayangkan mereka yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang auditing, yaitu pemilik sebutan Certified Public Accountant (CPA) yang sudah berpengalaman sebagai auditor malah tidak lolos di seleksi awal.
Padahal, para pemilik CPA itu selama ini telah menjadi bagian dari tim pemeriksa di BPK. “Untuk itu kami memberikan beberapa masukan terkait proses seleksi penerimaan anggota BPK ini,” ujarnya.
Menurutnya, audit mandatory yang dilakukan oleh BPK adalah audit atas laporan keuangan. Setiap tahun BPK harus melakukan audit atas 542 laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu ada 86 laporan keuangan Kementerian/Lembaga ditambah satu laporan keuangan Pemerintah Pusat.
“Bicara soal audit laporan keuangan maka asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI, sehingga keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan,” ujarnya.
Sejak 2009 menurut Tarko, dua orang pemegang CPA menjadi bagian dari kepemimpianan di BPK. Mereka adalah Sapto Amal Damandari dan Moermahadi Soerja Djanegara yang kini memimpin BPK.
“Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK,” sebutnya.













