Atau sangat sulit bagi pemerintah untuk membayar utang. Apalagi Pertamina sendiri tidak akan berani menagih.
Sampai dengan laporan keuangan 2020 utang pemerintah di Pertamina yang belum dibayar pemerintah adalah mencapai Rp 45 triliun utang bagian lancar dan Rp 51 triliun bagian utang bagian tidak lancar.
Dengan demikian total utang pemerintah sampai dengan akhir tahun 2020 mencapai Rp 96 triliun.
Kalau melihat perkembangan harga minyak mentah sekarang, utang pemerintah mungkin sudah mencapai Rp 150-an triliun.
Itu angka yang diperlukan Pertamina untuk pengadaan 16 juta kilo liter atau lebih solar subsidi.
Tapi apakah pemerintah akan menbayarnya? Atau jangan jangan pemerintah menganggap utang ini adalah pinjaman online (pinjol) yang ilegal? Karena kan pinjaman Pertamina kepada pemerintah tidak diawasi OJK.
Demikian juga piutang pertamina yang lain tidak didaftarkan ke OJK. Jadi dianggap pinjol ilegal.
Kata Mahfud MD pinjol ilegal tidak usah dibayar. Bagaimana kalau Pertamina kirim debt collector?.
Komentari tentang post ini