Nilai subsidi solar lebih rendah dibandingkan tahun lalu. (tahun 2020: Rp1.000/litert).
Jika dikalikan dengan volume solar subsidi sebanyak 15,8 juta kiloliter, maka nilai solar subsidi hanya Rp. 7,9 triliun atau hanya 4.5 persen dari keseluruhan nilai subsidi yang disediakan UU APBN 2021.
Akibatnya nilai subsidi tidak lagi sesuai dengan beban biaya yang diperlukan untuk menyediakan solar.
Kedua,Pertamina sebagai pelaksana pengadaan dan distribusi solar subsidi kemungkinan besar tidak memiliki uang untuk membiayai pengadaan solar dan biaya distribusinya.
Perusahaan Pertamina bisa jadi menderita kerugian akibat peningkatan harga minyak dalam beberapa bulan terakhir, sehingga menimbulkan beban biaya yang sangat besar bagi pengadaan solar subsidi.
Sementara solar subsidi sendiri baru akan dibayarkan nanti oleh pemerintah dan sekarang hanya sebagai piutang.
Ketiga,Harga solar subsidi dengan harga solar non subsidi yang terpaut sangat jauh. Hal ini menimbulkan moral hazard berbagai pihak yang memiliki kota solar.
Komentari tentang post ini