JAKARTA-Selain menempatkan dana haji pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk negara), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku bahwa investasi pada surat berharga hanya mengincar sukuk korporasi yang memiliki rating idAAA (Triple A).
Menurut Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto dalam diskusi bertajuk “Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji” yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Senin (5/6), hingga akhir 2020 jumlah saldo dana haji di BPKH mencapai Rp144,91 triliun atau bertumbuh 16,56 persen (year-on-year), dengan perolehan nilai manfaat Rp7,43 triliun atau bertumbuh 0,81 persen (y-o-y).
Juni menyebutkan, pada tahun lalu pengelolaan dana haji yang masuk ke instrumen investasi sebesar Rp99,58 triliun atau sebesar 68,7 persen dan penempatan sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen).
Sedangkan di 2019, porsi di investasi sebesar 66,3 persen dan penempatan sebesar 43,7 persen dari total saldo dana haji.
Dia mengungkapkan, porsi terbesar investasi BPKH ada pada sukuk negara, karena instrumen SBSN ini terbilang aman sepanjang negara Indonesia tetap berdiri.
Komentari tentang post ini