Juni mengungkapkan, dana kelolaan di BPKH tercatat likuid, karena mampu memenuhi kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan aset mampu meng-cover seluruh kewajiban.
“Sejauh ini tidak ada credit risk yang terekspose atau dalam bahasa perbankan syariah, NPF (rasio pembiayaan bermasalah) nilainya nol persen,” imbuhnya.
Dia merincikan, pada 2020 rasio likuiditas BPKH mencapai 3,8 kali atau berada di atas standar yang ditetapkan BPIH sebesar 2 kali, sehingga BPKH dianggap memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, yakni penyediaan BPIH.
Sedangkan, rasio solvabilitas sebesar 108 persen yang menandakan bahwa BPKH memiliki kemampuan untuk melunasi utang dan seluruh kewajiban dengan menggunakan jaminan dan aset.
Adapun rasio beban operasional BPKH pada 2020 tercatat sebesar 2,14 persen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir Laporan Keuangan Tahunan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), sehingga laporan ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa pengelolaan berjalan aman dan amanah.
Komentari tentang post ini