JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian penuh untuk pembangunan infrastruktur dalam mendorong ekonomi digital Indonesia. Salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pengembangan infrastruktur Indonesia adalah pengelolaan digital dividend frekuensi band 700 MHz yang selama ini digunakan dalam siaran analog.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, digital devidend itu dimanfaatkan dalam kepentingan ekonomi digital.
“Broadband infrastruktur itu suatu keniscayaan. Harusnya kita sudah di tingkat mem-booster infrastruktur kita dalam konteks digital ekonomi. PR (pekerjaan rumah, red) paling penting adalah pemanfaatan band 700 MHz untuk kepentingan digital ekonomi. Ini bukan tentang perbedaan industri penyiaran dan telekomunikasi, tapi bagaimana frekuensi 700 MHz tersebut bermanfaat demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya dalam GSMA – ATSI Roundtable Discussion di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (18/9).
Dirjen Ismail memaparkan pemerintah memiliki beberapa rencana pemanfaatan digital dividend. Salah satunya untuk pemanfaatan Public Protection and Disaster Relief (PPDR). “Seandainya nanti digital dividend siap, kami punya beberapa rencana pemanfaatan, yaitu PPDR, juga pemanfaatan lain yang bisa support hal-hal non-komersil. Sesuatu yang sifatnya dibutuhkan bangsa ini tapi tidak bisa dikomersilkan. Tentu kami akan diskusikan berapa frekuensi yang optimal untuk pemanfaatan ini. Band 700 MHz cukup besar, jadi perlu ada skenario yang berbasis peraturan UU untuk merilis spektrum ini,” jelasnya.















