Dalam konteks reformasi sektor pertanian secara umum, pertemuan G-33 di Bali juga menekankan perlunya kesepakatan perihal Special Products (SPs) dan Special Safeguards Mechanism (SSM) yang dapat secara efektif memungkinkan negara-negara berkembang untuk memperhitungkan kebutuhan perkembangan mereka.
Para anggota G-33, yaitu Antigua dan Barbuda, Barbados, Belize, Benin, Botswana, Bolivia, China, Pantai Ganding, Kongo, Kuba, Dominika, Republik Dominika, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, India, Indonesia, Jamaika, Kenya, Korea Selatan, Madagaskar, Mauritius, Mongolia, Mozambik, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Panama, Filipina, Peru, Saint Kitts & Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grendines, Senegal, Sri Lanka, Suriname, Tanzania, Trinidad dan Tobago, Turki, Uganda, Venezuela, Zambia dan Zimbabwe. Selain para anggota, Mesir juga hadir dalam pertemuan sebagai observer.
Komentari tentang post ini