SURABAYA – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati mengatakan potensi tersangka tambahan ini merupakan pihak-pihak yang menjadi sumber uang gratifikasi tersebut.
“Pihak kejati sudah menyimpan baik-baik profil dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan sumber uang suap tersebut,” tandas Mia.
Mia Amiati enggan menyebut siapa saja yang tengah dibidik penyidik Kejaksaan Agung yang menjadi sumber uang suap vonis bebas Ronald Tannur yang nilainya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Untuk diketahui, aliran uang suap berjumlah miliaran rupiah untuk ‘membeli’ putusan bebas t Ronald Tannur diamankan Kejaksaan Agung saat melakukan Operasi Tangkap Tangan dari 3 hakim penentu nasib Ronald Tannur.
Dari apartemen Hakim Ketua Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Surabaya ditemukan uang sebanyak Rp 701,1 juta.
Komentari tentang post ini