JAKARTA-DPR kembali mengusir Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kali ini yang kena damprat adalah Dirut PT.Krakatau Steel (KRAS) Sylmi Karim saat rapat Komisi VII DPR.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2020, Komisi VII DPR juga sempat mengusir Dirut Inalum atau MIND ID, Orias Petrus Moerdak.
“Upaya pengusiran mitra kerja oleh Komisi VII DPR memang nampak sebagai sebuah keputusan yang arogan. DPR memperlakukan mitra kerja yang dalam hal ini adalah Dirut PT KS tak ubahnya maling yang masuk ke rumah tanpa izin pemilik rumah,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Jakarta, Selasa (15/02/2022).
Namun demikian, kata Lucius, pihaknya mendukung langkah DPR yang mempertanyakan kebijakan PT KRAS yang dianggap janggal.
Karena peran pengawasan DPR memang dimaksudkan untuk mengontrol kebijakan dan kinerja mitra kerja.
“Akan tetapi upaya kontrol yang dilakukan DPR harus dilakukan secara profesional sebagaimana Kode Etik DPR yang ditegaskan pada Pasal 4. Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja,” terangnya.
Menurut Lucius, sikap profesional itu tak bisa membenarkan pengusiran mitra kerja dari ruangan rapat, hanya karena tak bisa mengontrol emosi sesaat yang muncul melihat respons dari mitra kerja.
“Relasi yang profesional harus didasarkan pada sikap saling menghormati antara DPR dan Mitra Kerja,” ucapnya.
Kalau emosi menyetir keputusan DPR, lanjut Lucius lagi, maka tujuan utama mengontrol kebijakan dan kinerja mitra kerja jadi terhambat.
“Yang rugi tentu saja DPR dan Publik,” terangnya.
Dengan demikian, upaya untuk memastikan kebijakan yang benar dari mitra kerja terhambat karena gara-gara emosi, mitra kerja diusir.
Akibatnya, apa yang mau diawasi terkait kinerja PT KS tak kesampaian.
Formappi, kata Lucius, setuju dengan sikap tegas yang ditunjukkan oleh DPR di hadapan mitra kerja.
Apalagi jika ketegasan itu dimaksudkan untuk membongkar kebijakan yang menyimpang dari mitra kerja seperti yang sudah diungkapkan oleh Pimpinan Komisi VII.
Komentari tentang post ini