BOGOR,BERITAMONETER.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri mengatakan, keberadaan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri sudah sah secara hukum.
“Persyaratan administrasi sudah lengkap, sudah sah. Keberadaan gereja ini sudah sah secara administratif,” kata Ahmad di depan gedung Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Ahmad hadir di tempat itu bersama jajaran pemerintah lainnya untuk memberikan ketenanangan kepada umat gereja dalam rangka menghadapi aksi unjukrasa sejumlah orang yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI).
Ahmad menyayangkan ada pihak yang melakukan unjurasa soal keberadaan gereja.
“Padahal sudah rapat di Kesbangpol Kabupaten Bogor pada 17 November 2025 yang juga dihadiri perwakilan para pengunjukrasa hari, dan kesimpulannnya bahwa izin gereja ini sudah lengkap, sudah tidak ada masalah,” kata dia.
Namun, demikian Ahmad tetap menghormati para pengunjukrasa menyampaikan aspirasi.
“Ya ini negara demokrasi. Kita hormati. Bahkan kita hormati mereka kalau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera soal keberadaan IMB gereja ini,” kata dia.















