JAKARTA-PT Pertamina didesak untuk mempekerjakan kembali sopir yang di PHK secara sepihak. Alasannya sopir awak mobil tangki (AMT) BBM pada perusahaan BUMN itu telah bekerja mengabdi bertahun-tahun dan tidak pernah diangkat menjadi pegawai. Kini tetap menuntut hak normatif sebagai pekerja sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. “Tapi, faktanya, tuntutan normatif tersebut justru disikapi represif dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2017).
Karena itu, Politisi Nasdem tersebut mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Meneg BUMN dan Direktur utama Pertamina untuk mempekerjakan kembali atas tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. “Pemerintah bersama PT. Pertamina Patra Niaga agar mempekerjakan kembali AMT yang di-PHK sepihak,” katanya.
Irma juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga membayarkan upah dan hak lain dari AMT selama perselisihan sampai pekerja diperkerjakan kembali. “Saya juga meminta Menteri Hanif Dhakiri turun tangan memfasilitasi perselisihan dan tidak membawa Kasus ini ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Wakil ketua Fraksi Nasdem DPR ini.














