Berikut ini, kronologis PHK sepihak AMT Pertamina
1) Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina sejak tahun 2004 telah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.
2) Para Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina ini kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT. CAT) sejak tahun 2012 kemudian PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
3) Bahwa jenis pekerjaan pekerja AMT Pertamina merupakan core business PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini mendistribusikan BBM sehingga mempekerjakan dengan sistem outsourcing merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yaitu:
a) Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: _“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.
Ayat (4)
_“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta Ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”._














