Melalui acara ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan yang lebih higienis dan sehat. “Himbauan menggunakan minyak goreng kemasan tentunya tidak hanya terbatas pada pedagang makanan gorengan saja, namun juga kepada kita semua yang menggunakan minyak goreng dalam keperluan sehari-hari,” ujar Srie Agustina.
Dalam rangka menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, minyak oring dikemas agar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemasan harus memuat keterangan yang dimengerti konsumen. Minyak oring Kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena minyak oring kemasan mencantumkan informasi produk seperti merk, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa dan informasi penting lainnya.
Minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang menjadi perhatian Pemerintah karena merupakan bagian penting bagi konsumsi lebih dari 247 juta jiwa penduduk Indonesia. Berdasarkan data Susenas 2012, konsumsi minyak goreng perkapita pada tahun 2011 sebesar 8,24 liter/kapita/tahun dan meningkat menjadi sebesar 9,33 liter/kapita/tahun pada tahun 2012. Kegiatan Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Kepada Minyak Goreng Kemasan dan MINYAKITA tahun 2013 merupakan salah satu langkah untuk mendukung rencana Pemerintah meniadakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah.















