BANDUNG – Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar.
Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8).
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memimpin ekspose hari ini menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.
“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” ungkapnya.
Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu.
Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.













