JAKARTA -Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555.
Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (postborder) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santosomenyampaikan, hal tersebut dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, (6/8).
Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
“Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produkproduk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” kata Mendag Busan.















