Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri.
“Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen,” urainya.















