JAKARTA- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (DPN) menyerahkan sebanyak 119 unit pasar kepada 69 Kabupaten/Kota. Penyerahan bangunan pasar (hibah) merupakan upaya penyerahan aset milik pemerintah pusat yang dipindahtangankan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. “Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola bukan hanya proses administrasi semata, tetapi juga harus dipikirkan cara meningkatkan efisiensi, efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut,”ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan,Srie Agustina di Jakarta, Kamis (16/5)
Berdasarkan laporan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, pada tahun 2006-2012 telah dibangun 663 unit pasar tradisional melalui Dana DIPA Pusat dan Tugas Pembantuan.Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 unit pasar yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.