BEKASI– Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita.
Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara intensif.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rabu (18/12).
“Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” jelas Rusmin.
Rusmin melanjutkan, praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Komentari tentang post ini