Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi
Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang),
distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel
modern. Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Rusmin.
Komentari tentang post ini