MAKASSAR-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3).
Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle).
Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Temuan tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.
Komentari tentang post ini