“Perusahaan Korea Selatan berharap kerja sama dengan Indonesia ini akan meningkatkan nilai perdagangan sektor perikanan yang lebih baik bagi kedua negara,”kata Olvy setelah mendapat penjelasan dari Presiden Direktur Perusahaan Importir Korea Selatan.
Usai penandatanganan,lanjut Olvy,importir Korea Selatan dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat untuk melihat fasilitas ekspor perusahaan perikanan Indonesia dan produk yang dihasilkan.
Importir Korea Selatanjuga ingin memastikan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) Indonesia dan sertifikat kesehatan Indonesia yang sangat diperlukan dalam perdagangan produk perikanan. Rencananya,impor poduknya juga akan diambil dari beberapa produsen Indonesia.
“Penandatanganan LoI ini sangat menggembirakan karena selama ini importir Korea Selatan tersebut mengimpor produk perikanan dari Rusia. Jadi, ini pertama kalinya bagi importir Korea Selatan mengimpor produk perikanan dari Indonesia,”jelas Olvy.
Kepala ITPCBusan jugamenambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus memfasilitasi eksportir Indonesia dan Korea Selatan yang akan melakukan ekspor.
“Untuk tindak lanjut LoI ini, Kemendag akan bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas yang bekompeten diproduk perikanan,” pungkas Dewi.














