JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan dua ketentuan baru terkait impor. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Perubahan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.Kemudian yang kedua adalah Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan danProduk Hewan.
Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan mengatakan regulasi baru tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan kepastian berusaha kepada para petani dan peternak.
Dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2013, jelas dia importasi komoditas bawang merah segar untuk konsumsi dan cabe akan dilakukan dengan menggunakan harga referensi. “Jika harga bawang merah dan cabe berada di bawah harga referensi, maka impor kedua komoditas tersebut ditunda sampai harga kembalimencapai harga referensi. Sebaliknya jika harga kedua komoditas tersebut telah melampaui harga referensi, maka akan dipertimbangkan untuk importasi guna memastikan pasokan di pasar,”jelas Mendag.
Komentari tentang post ini