Kemudian, pengajuan ijin impor produk hortikultura menggunakan sistem periodisasi per semester, dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama enambulan. Khusus untuk bawang merah dan cabe, permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura dapat diajukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku Persetujuan Impor selama tiga bulan.
Selanjutnya, menurut Permendag 47/2013, kewajiban untuk melakukan realisasi impor produk hortikultura paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Impor. “Kita pantau dan evaluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan impor produk paling sedikit 80% dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Impor, maka IT Produk Hortikulturanya dapat dibekukan,”ujar Mendag.
Sementara itu, untuk Permendag Nomor 46 Tahun 2013, yang berhak menjadi Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan selain perusahaan swasta adalah BUMN.
Sama halnya dengan impor produk hortikultura, mekanisme importasi hewan dan produk hewan juga menggunakan harga referensi. Jika harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) di pasaran di bawah harga referensi, maka importasi hewan dan produk hewan dihentikan sementara sampai harga kembali mencapai harga referensi. “Harga referensi daging sapi jenis potongan sekunder ditetapkan sebesar Rp. 76.000/kg. Namun harga referensi ini dapat sewaktu-waktu dievaluasi oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang juga dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,”jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi.














