Ketentuan lain yang diatur Permendag 46/2013 adalah adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor Hewan dan Produk Hewan dalam hal ini sapi dan daging sapi paling sedikit 80% dari akumulasi Persetujuan Impor selama satu tahun. “Jika importir tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan paling sedikit 80% dari akumulasi Persetujuan Impor selama satu tahun sebanyak dua kali, maka IT Hewan dan Produk Hewannya akan dicabut,”tegas Mendag.
Selanjutnya, dalam peraturan baru ini ada ketentuan yang dihapuskan, antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. Selain itu, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.
Mendag berharap dua peraturan baru yang mulai berlaku pada 2 September 2013 itu mampu menciptakan ketersediaan pasokan produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan di seluruh Indonesia, sehingga stabilisasi harga dapat terwujud.
Komentari tentang post ini