Sekretaris Jenderal Permikindo Darmaiyanto menjelaskan hal itu dilakukan bukan untuk menipu masyarakat. Darmaiyanto mengatakan, minyak goreng untuk kemasan Minyakita yang sampai kepada repacker sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) repacker Rp 13.500/liter.
“Kalaupun ada yang mendapatkan (DMO), itu banyak benar terjadi, misalkan, tadi seperti disampaikan Minyakita itu harganya Rp 13.500/liter (di repacker atau distributor I). Tetapi, ketika repacker mendapatkan harga, itu sudah di angka Rp 15.600/liter, bahkan ada yang Rp 16.000/liter, Rp16.500. Itu di lapangan yang terjadi,” kata Darmaiyanto, ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Para repacker juga tidak mendapatkan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO), sehingga harga yang didapat cukup tinggi, seperti minyak goreng premium atau curah. Di waktu bersamaan, repacker harus memproduksi Minyakita, alhasil untuk memenuhi pendapatan terjadi penyesuaian takaran.
“Repacker itu disebabkan karena tidak mendapatkan DMO, maka ya maklumlah ya produksi harus berjalan, permintaan tinggi, karyawan wajib digaji, sementara minyak bahan baku DMO tidak ada, maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri,” ucapnya.














