JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal.
“Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian. Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” urai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim.
Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.















