JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang impor ilegal mulai dari ban, bahan baku plastik, keramik hingga produk makanan dan minuman, senilai Rp26,4 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang-barang impor tersebut merupakan hasil pengawasan di empat daerah, yakni Surabaya, Makassar, Medan dan Bekasi.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Januari hingga Juli 2025 melalui kawasan pabean post border.
“Adapun komoditas atau produk yang tidak memenuhi ketentuan di antaranya adalah ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, kaca lembaran produk tertentu seperti barang tekstil dan UTTP dengan total nilai pabean kurang lebih Rp26,4 miliar,” ujar Budi kepada ANTARA di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (6/8).
Budi menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan hasil temuan; sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting.
Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan, dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan.















