Adapun jenis pelanggaran yang terjadi, yakni tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang-barang impor ilegal tersebut kebanyakan berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan dan Malaysia.
“Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap dua pelaku usaha,” katanya.
Budi menekankan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal.
Menurut Budi, peredaran barang-barang impor ilegal tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri.
Selain itu, hal ini juga mengganggu konsumen lantaran perlindungan terhadap konsumen tersebut jadi hilang.















