JAKARTA – Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam berbelanja secara daring.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el. Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” jelas Dirjen PKTN Moga Simatupang Sabtu (24/5).
Lebih lanjut, Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a.