JAKARTA-Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan pada tanggal 2 Juni 2014. Ketentuan ini berlaku mulai 30 hari sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. “Kebijakan ini merupakan respon dari Kemendag atas usulan dari Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional yang menyatakan bahwa banyaknya impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan menggunakan boron dengan kadar yang rendah hanya untuk mengalihkan tarif bea masuk serta menghindari pengenaan bea masuk anti dumping atau safeguard,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi seperti dikutip dari laman kemendag.go.id di Jakarta, Kamis (5/6).
Bachrul menambahkan bahwa indikasi pengalihan pos tarif HS dengan menggunakan pos tarif baja terlihat pada tahun 2013, di mana dibandingkan tahun 2012 telah terjadi lonjakan volume impor baja paduan untuk pos tarif, dengan HS 7225 sebesar 22,94%; HS 7227 sebesar 77,61%; HS 7228 sebesar 8,49%; dan HS 7229 sebesar 6,3%. “Tujuan utama dari pengaturan tersebut adalah meminimalisir praktik unfair trade (pengalihan HS) yang dapat merugikan industri besi / baja nasional,” tuturnya.