JAKARTA-Setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, Kementerian Perdagangan RI akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 yang mengatur tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).
Pada saat yang bersamaan, Kemendag juga mengeluarkan Peraturan Menteri PerdaganganNomor 18/M-DAG/PER/4/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dikutip dari website www.kemendag.go.id, penetapan HPE atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar Periode Bulan Mei 2013 Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar adalah CPO, BijiKakao, Kayu dan Kulit.
Penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO USD 838,02/MT yang turun sebesar USD 13,37atau 1,59% dari periode bulan sebelumnya yaitu USD 851,39/MT,sehingga didapat HPECPO sebesar USD 767/MT yang turun USD 13 atau 1,69% dibandingkan periode bulan sebelumnya yaitu USD 780/MT.
Untuk penetapan Bea Keluar (BK) CPO sebesar 9% tercantum pada kolom 2lampiran III PMK 75 Tahun 2012. Ini berarti terdapat perubahan BK dari periode bulan sebelumnya 10,5%.













