JAKARTA-Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras pada 28 Maret 2014. Aturan ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen. “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 April 2014,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi pada saat sosialisasi Permendag No.19 Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (15/4).
Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait dengan ekspor beras yaitu ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
Adapun jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%. Selain itu, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan oleh Perum BULOG, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.
Komentari tentang post ini