Lebih lanjut, Partogi menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor batu bara dan produk batu bara tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.
Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear.














