JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar pada Kamis, (26/06).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi menegaskan produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi, konsentrat mangan. Sedangkan untuk konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME). “Penetapan HPE periode Juli 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional,” ungkap Bachrul Chairi seperti dikutip dari laman kemendag.go. id di Jakarta, Jumat (27/6).
Komentari tentang post ini